Jumat, 28 Desember 2018

Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat

Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib dalam mengeluarkan zakat adalah muslim, merdeka, baligh dan berakal, milik sempurna, mencapai nishab, dan mencapai haul.

1.        Muslim

Ulama sepakat bahwa setiap muslim yang telah memiliki harta mencapai satu nishab (jumlah minimal tertentu yang ditetapkan pada setiap jenis harta) wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Nabi saw dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri: “Inilah shadaqah wajib sebagaimana yang diwajibkan oleh Rasulullah saw. Atas orang-orang muslim yang didasarkan oleh syarat islam.”
2.        Merdeka
Menurut para ulama, merdeka (al-Hurrîyyah) merupakan syarat wajib seseorang untuk mengeluarkan zakat. Hal ini dikarenakan seorang yang tidak merdeka atau hamba sahaya biasanya tidak memiliki hak penuh atas hartanya.
3.        Baligh dan berakal
Ulama Hanafiah mensyaratkan seseorang yang mengeluarkan zakat haruslah baligh dan berakal. Oleh sebab itu tidak ada kewajiban zakat bagi anak kecil dan orang gila atas harta yang ia miliki. Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh dan berakal tidak disyaratkan atas orang yang membayar zakat. Oleh sebab itu, anak kecil dan orang gila tetap berkewajiban zakat atas harta yang dimilikinya.
4.         Milik sempurna (al-milk at-tâmm)
Mengenai kepemilikan yang sempurna ini ulama berbeda pendapat. Imam mazhab Hambali mengatakan bahwa yang dinamakan harta milik penuh yaitu harta yang tidak ada campur tangan orang lain. Menurut Malikiyah yang dimaksud dengan milik yang sempurna adalah kepemilikan asli dan kemampuan untuk mengelolanya. Menurut ulama Syafi’iyah yang dimaksud dengan harta milik yang sempurna ialah terpenuhinya kepemilikan asli yang sempurna. Maksudnya, tidak ada kewajiban zakat atas tuan pada harta budak mukatab. Dari beberapa penjelasan para ulama tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan harta milik penuh (al-milk at-tâmm) adalah harta yang dimiliki seseorang secara tetap dan pasti serta terdapat hak untuk mengeluarkannya.
5.        Nisab

 
Nisab adalah ukuran batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang untuk mengeluarkan zakatnya. Maka apabila seseorang memiliki harta kekayaan yang tidak mencapai satu nisab maka tidak diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat.

6.        Haul
Haul adalah waktu kepemilikan seseorang atas harta yang dimilikinya dalam 12 bulan Qamariah atau mencapai satu tahun. Mengenai haul para ulama sepakat sebagai syarat wajib zakat. Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa seseorang boleh mengeluarkan zakat mendahului haul. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa mendahulukan zakat sebelum haul adalah boleh dengan syarat apabila telah mencapai satu nisab.




Regulasi Pemerintah Terhadap Zakat

Pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. Kamudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Zakat. Dapat dikatakan bahwa, sejarah tentang regulasi zakat di Indonesia diwarnai dengan pergulatan yang sangat panjang, serta tarik ulur antara kepentingan Islamis politik dan kepentingan Islamis kultural dan bahkan kepentingan kolonial penjajah dalam upaya mengatur undang-undang zakat. Hal itu dimulai dari zaman kolonial penjajah, dengan adanya Bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi tentang kebijakan Pemerintah Kolonial mengenai zakat, sebuah aturan yang terkesan berupaya mengatur tentang sistem administrasi zakat, akuntabilitas laporanya. Kemudian dikeluarkan Bijblad Nomor 6200 yang berisi tentang  pelarangan bagi seorang pegawai dan priyayi pribumi untuk membantu pelaksanaan zakat.
Selanjutnya adalah era pasca-penjajahan, dalam hal ini  perhatian pemerintah terhadap lembaga zakat semakin meningkat  pada tahun 1968. Yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1968, masing-masing. Tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan Baitul Mal (Balai Harta Kekayaan) di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota, namun demikian keputusan ini diikuti oleh keputusan Menteri Agama baru yang berisi tentang penundaan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 5/1968. Setelah melalui proses dan perdebatan panjang, RUU tentang Pengelolaan zakat disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang di Jakarta pada tanggal 25  November 2011 dan masuk menjadi lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115. Terwujudnya UU Zakat ini berasaskan syariat Islam; amanah; kemanfaatan; keadilan; kepastian hukum; terintegrasi; dan akuntabilitas.
Kemunculan UU zakat ini dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, hal tersebut tercemin dari tujuan pengelolaan zakat dalam UU. Dalam UU juga terbahas beberapa catatan mengenahi ruang lingkup dan komoditas yang harus dizakati dan beberapa aktifitas ekonomi yang mengharuskan pelakunya untuk mengeluarkan, hal tersebut tercermin dalam pasal 4 (empat), walaupun keterangan lebih lanjut atau teknis operasionalnya akan diatur peraturan pemerintah dan peraturan menteri agama.

Perintah Zakat

Al quran Surah Al Baqarah : Ayat 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ   
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah Radhiallahu anhu: “Ada seorang laki laki mendatangi Rasulullah, kemudian laki–laki tadi bertanya: “Wahai Rasulullah, shadaqah seperti apa yang paling besar pahalanya? Maka Rasulullah menjawab. “ Shadaqah yang paling besar pahalanya itu adalah, saat engkau bershadaqah itu kamu masih sehat bugar, kamu masih dalam kondisi pelit, saat itu  yakni berat sekali mengeluarkan uang, saat itu kamu takut miskin, yakni eman (sayang) dengan uangnya dan kamu bercit –cita menjadi orang kaya, saat itu serta kamu tidak menunda–nunda infaqmu sampai ketika ajal di kerongkongan baru kemudian kamu keluarkan, kemudian kamu kumpulkan keluargamu dan bilang : “Nak, sekian ini untuk si fulan, sekian ini untuk si fulan, infaq maksudnya, padahal saat dia telah meninggal dunia harta itu sudah beralih tangan menjadi hak ahli waris.” (Hadits Riwayat Muslim No. 1032)

Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat


“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus- pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yangberhutang, untukjalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Dalam ayat di atas, dapat diuraikan bahwa golongan yang berhak meneirma zakat di antaranya:
1.        Fakir
Orang melarat yang amat sengsara hidupnya, atau disebut juga fakir, merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka yang tergolong sebagai fakir tidak memiliki harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Zakat yang disalurkan kepada golongan ini dapat bersifat konsumtif, yakni kebutuhan sehari-hari, maupun produktif, yakni memberikan modal untuk usaha.

2.        Miskin

Orang yang masuk ke dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta dan hasil usaha, tetapi masih tidak sanggup untuk menanggung kebutuhannya. Apabila kebutuhan sehari-hari seseorang Rp10.000,00, sedangkan penghasilannya hanya Rp7.000,00, maka orang tersebut berhak menerima zakat. Hal ini dimaksudkan sekadar untuk menutupi kebutuhan dan kekurangannya.

3.        Riqab

Riqab merupakan hamba sahaya atau budak yang telah dijanjikan oleh tuannya. Seseorang dapat membantu budak dengan cara menggunakan uang zakatnya untuk membeli budak tersebut kemudian membebaskannya. Di masa sekarang, zakat untuk golongan ini dapat digunakan untuk membebaskan tentara muslim yang menjadi tawanan.

4.        Gharim

Gharim adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak sanggup membayarnya. Selain itu, orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau kemaslahatan umum juga masuk ke dalam golongan ini. Misalnya seseorang yang membangun masjid, ia bisa dibayar utangnya dengan zakat meskipun ia mampu membayarnya.

5.    Mualaf

Mualaf, atau orang-orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam juga berhak diberi zakat agar bertambah kesungguhannya dalam memeluk Islam. Zakat yang diberikan kepada golongan mualaf memiliki peran sosial. Diharapkan zakat tersebut dapat menjadi alat untuk mempererat persaudaraan sesama muslim.

6.        Fisabilillah

Golongan ini adalah mereka yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam menegakkan agama Islam. Di masa ini, para fisabilillah dapat berupa organisasi dakwah, proyek pembangunan masjid, maupun mereka yang melakukan syiar Islam di daerah terpencil. Intinya, yang termasuk dalam golongan fisabilillah adalah mereka yang melindungi dan memelihara agama Islam, seperti relawan perang yang tidak memiliki gaji dan mereka yang melakukan jihad dan dakwah.

7.        Ibnu Sabil

Mereka yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan ke negeri rantau, kemudian mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya. Mereka berhak dibantu dan diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya, selama bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat adalah untuk mengatasi ketelantaran, meskipun mungkin di kampung halamannya ia tergolong mampu.

8.        Amil Zakat

Orang yang telah dipilih imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat juga merupakan salah satu dari 8 golongan penerima zakat. Amil zakat harus memenuhi syarat tertentu, seperti muslim, akil dan balig, merdeka, bijaksana, mendengar, melihat, laki-laki, dan mengerti tentang hukum Islam. Zakat yang mereka terima merupakan imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
Itulah 8 golongan penerima zakat yang perlu Anda ketahui. Dalam Islam, berzakat merupakan kewajiban bagi orang-orang yang masuk ke dalam golongan mampu. Selain untuk membantu mereka yang kekurangan, berzakat dapat juga mempererat persaudaraan sesama muslim. 






https://blog.kitabisa.com/8-golongan-ini-berhak-menerima-zakat/

Referensi

Terdapat beberapa situs yang kami ambil untuk digabungkan menjadi satu artikel, untuk itu kami mohon izin dan akan kami cantumkan beberapa l...