“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus- pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yangberhutang, untukjalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Dalam ayat di atas, dapat
diuraikan bahwa golongan yang berhak meneirma zakat di antaranya:
1.
Fakir
Orang melarat yang amat sengsara hidupnya, atau disebut juga
fakir, merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka yang
tergolong sebagai fakir tidak memiliki harta dan tenaga untuk mencukupi
kebutuhan dirinya dan keluarganya. Zakat yang disalurkan kepada golongan ini
dapat bersifat konsumtif, yakni kebutuhan sehari-hari, maupun produktif, yakni
memberikan modal untuk usaha.
2. Miskin
Orang yang masuk ke dalam
golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta dan hasil usaha, tetapi masih
tidak sanggup untuk menanggung kebutuhannya. Apabila kebutuhan sehari-hari seseorang
Rp10.000,00, sedangkan penghasilannya hanya Rp7.000,00, maka orang tersebut
berhak menerima zakat. Hal ini dimaksudkan sekadar untuk menutupi kebutuhan dan
kekurangannya.
3. Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak yang telah dijanjikan
oleh tuannya. Seseorang dapat membantu budak dengan cara menggunakan uang zakatnya
untuk membeli budak tersebut kemudian membebaskannya. Di masa sekarang, zakat
untuk golongan ini dapat digunakan untuk membebaskan tentara muslim yang
menjadi tawanan.
4. Gharim
Gharim adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan
hidup dan tidak sanggup membayarnya. Selain itu, orang yang berutang untuk
memelihara persatuan umat Islam atau kemaslahatan umum juga masuk ke dalam
golongan ini. Misalnya seseorang yang membangun masjid, ia bisa dibayar
utangnya dengan zakat meskipun ia mampu membayarnya.
5. Mualaf
Mualaf, atau orang-orang yang dianggap masih lemah imannya
karena baru masuk Islam juga berhak diberi zakat agar bertambah kesungguhannya
dalam memeluk Islam. Zakat yang diberikan kepada golongan mualaf memiliki peran
sosial. Diharapkan zakat tersebut dapat menjadi alat untuk mempererat
persaudaraan sesama muslim.
6. Fisabilillah
Golongan ini adalah mereka yang memiliki kegiatan utama
berjuang di jalan Allah dalam menegakkan agama Islam. Di masa ini, para
fisabilillah dapat berupa organisasi dakwah, proyek pembangunan masjid, maupun
mereka yang melakukan syiar Islam di daerah terpencil. Intinya, yang termasuk
dalam golongan fisabilillah adalah mereka yang melindungi dan memelihara agama
Islam, seperti relawan perang yang tidak memiliki gaji dan mereka yang
melakukan jihad dan dakwah.
7. Ibnu Sabil
Mereka yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang
yang sedang dalam perjalanan ke negeri rantau, kemudian mengalami kesulitan dan
kesengsaraan dalam perjalanannya. Mereka berhak dibantu dan diberi zakat untuk
memenuhi kebutuhannya, selama bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat
adalah untuk mengatasi ketelantaran, meskipun mungkin di kampung halamannya ia
tergolong mampu.
8. Amil Zakat
Orang yang telah dipilih imam untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat juga merupakan salah satu dari 8 golongan penerima zakat.
Amil zakat harus memenuhi syarat tertentu, seperti muslim, akil dan balig,
merdeka, bijaksana, mendengar, melihat, laki-laki, dan mengerti tentang hukum
Islam. Zakat yang mereka terima merupakan imbalan atas pekerjaan yang telah
dilakukannya.
Itulah 8 golongan penerima zakat
yang perlu Anda ketahui. Dalam Islam, berzakat merupakan kewajiban bagi orang-orang
yang masuk ke dalam golongan mampu. Selain untuk membantu mereka yang
kekurangan, berzakat dapat juga mempererat persaudaraan sesama muslim.
https://blog.kitabisa.com/8-golongan-ini-berhak-menerima-zakat/
https://blog.kitabisa.com/8-golongan-ini-berhak-menerima-zakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar